Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR : 53/PID.B/2011/PN.SLW TENTANG PENGEDARAN GAMBAR YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI
ABSTRAK
Irkham Riza Sukmana, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR : 53/PID.B/2011/PN.SLW TENTANG PENGEDARAN GAMBAR YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui tindak pidana pornografi diatur dalam hukum positif di Indonesia; (2) Untuk mengetahui pembuktian unsur turut melakukan menjadikan orang lain sebagai objek yang mengadung muatan pornografi.Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan Tindak pidana pornografi dalam hukum positif di Indonesia ditentukan : Pasal 282, Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 29 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Perbuatan yang dilarang dalam lingkup pornografi adalah : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi; Subjek pidana dalam tindak pidana pornografi adalah orang (natuuralijik persoon) dan korporasi (badan hukum); Pidana dalam tindak pidana pornografi adalah pidana penjara dan pidana denda.
Pembuktian unsur turut melakukan menjadikan orang lain sebagai objek yang mengadung muatan pornografi dalam perkara pidana Nomor : 53/Pid.B/2011, didasarkan pada : Secara hukum pidana materiil melanggar ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana; Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung pornografi”; Tidak terdapat alasan sebagai penghalang menjalankan pidana dalam diri terdakwa. Secara hukum pidana formil, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan : keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan adanya barang bukti, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan dikenai sanksi berupa sanksi pidana.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Unsur pornografi
HKM0312035 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain