Skripsi
PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANA DAERAH KABUPATEN TEGAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2009 THE APPLICATION OF PRINCIPLES ACCOUNTABILITY IN PREPARING THE BUDGET REVENUES AND EXPENDITURES BY TEGAL LOCAL GOVERNENT BASED ON REGULATION OF NUMBER
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penerapan asas akuntabilitas dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, yang ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai penerapan dan akuntabilitas dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tegal.
Hasil penelitian ini adalah bahwa akuntabilitas yang diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak kewennangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah adalah bahwa Keuangan daerah Kabupaten Tegal dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Dan hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada tahun berjalan di mana Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Tegal terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun 2008, yang dibuat pada akhir tahun anggaran tahun 2008.
Kata kunci : asas akuntabilitas, penyusunan APBD
HKM0312036 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain