Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA STATUS KEPEMILIKAN TANAH MILIK PT. KERETA API (PERSERO) YANG DIMANFAATKAN OLEH MASYARAKAT Dispute Settlement Ownership Estate Of Statute PT. Kereta Api (Persero) is utilized by the Society.
Abstrak
Agnes Vania Maharani, 5108503017, Penyelesaian Sengketa Status Kepemilikan Tanah Milik PT. KAI yang dimanfaatkan Oleh Masyarakat.
Banyaknya permasalahan tentang tanah kerap menimbulkan sebuah sengketa yang diakibatkan oleh kebutuhan lahan yang terus meningkat dan sangat pesat. Tidak seimbangnya ketersediaannya tanah, tidak jarang banyak menimbulkan beberapa konflik di bidang pertanahan, baik berupa konflik status kepemilikan tanah, maupun konflik yang menyangkut tentang penggunaan/pemanfaatan tanah. Penguasaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Panggung yang kemudian tanah yang dikuasai oleh masyarakat akan di bangun sebuah proyek, pembuatan jalur rel ganda (Double track) yang hampir terjadi sengketa karena perselisihan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang ada diatas tanah proyek jalur rel ganda.
Penelitian yang dilakukan menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari beberapa peraturan perundang – undangan, serta menggunakan bahan hukum sekunder yang bukan merupakan dokumen – dokumen resmi. Serta melakukan wawancara dengan para narasumber dilapangan untuk mendapatkan bahan non hukum.
Penyelesaian sengketa tanah dalam kasus pembuatan jalur rel ganda (Double track) Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Panggung Kota Tegal, diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang semula menggunakan cara negoisasi antara pihak pertama yaitu PT. Kereta Api (Persero) dan pihak kedua yaitu warga Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Panggung Kota Tegal. Negoisasi yang dilakukan tidak dapat mencapai kesepakatan untuk ganti rugi lahan tanah warga, baik yang berstatus legal maupun ilegal sehingga ditem ditempuh cara yang lain yaitu dengan cara mediasi yang di laksanakan antara PT. Kereta Api (Persero) dengan masyarakat Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Panggung, dengan mediator yang dipilih sebagai pihak ketiga adalah Wali Kota Tegal Ikmal Jaya,SE ak.
Kata Kunci : Tanah Pengelolaan, Penyelesaian Sengketa Tanah, Alternative Dispute Resolution (ADR)
HKM0312038 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain