Skripsi
ANALISIS PUTUSAN PERADILAN MILITER NOMOR 23-M/PM III-115/AD/2011 TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Analysis of Military justice Ruling on The Number 23-M/PM III-15/AD/2011 Result in Criminal Acts of Abuse of the Head Are Made Together
ABSTRAK
Endra Prasetya. 5108502884. Penelitian dengan fokus analisis terhadap putusan peradilan militer tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan nomor 23-K/PM/III-15/AD/VI/2011.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach), yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif dengan menjelaskan, memaparkan, menggambarkan, dan menganalisa pertimbangan hakim dalam putusan peradilan militer nomor 23-K/PM III-15/AD/VI/2011 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Analisis yang didapatkan oleh penulis adalah pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dalam Putusan Nomor 23-K/PM/III-15/AD/VI/2011 penjatuhan pidana lebih ringan karena hanya berkisar 8 sampai dengan 12 bulan, sedangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman pidana penjara paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan.
Kata Kunci : tindak pidana, penganiayaan, peradilan militer
HKM0312039 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain