Skripsi
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 211/PID.B/2001/PN.SLW TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBUAT, MENJUAL HASIL PRODUKSI YANG DIBERI PATEN (ANALYSIS OF DECISION NUMBER 211/PID.B/2001/PN.SLW OF CRIMINAL ACTS WITHOUT THE RIGHT TO MAKE, SELL PRODUCTS THAT ARE GIVEN PATENT)
ABSTRAK
Penelitian mengenai analisis putusan Nomor 211/Pid.B/2001/PN.Slw tentang tindak pidana tanpa hak membuat, menjual hasil produksi yang diberi paten bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak paten diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui analisis Putusan No. 211/Pid.B/2011/PN.Slw tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Membuat, Menjual Hasil Produksi yang Diberi Paten.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif preskriptif. Bersifat deskriptif karena penelitian ini berusaha menggambarkan tindak pidana tanpa hak membuat, menjual hasil produksi yang diberi paten sedangkan bersifat preskriptif karena dalam penelitian ini menjawab permasalahan yang ada kemudian ditarik suatu argumentasi hukum berupa kesimpulan.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa pengaturan hukum tentang paten di Indonesia ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 dan disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan jika terjadi tindak pidana terhadap paten maka dilakukan penyidikan yang di dalam pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang paten tersebut yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 dan disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa Putusan Pengadilan Negeri Slawi 211/Pid.B/2001/PN.Slawi telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 17 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten telah terpenuhi serta dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman serta pertimbangan akan tujuan dan maksud dari pemidanaan itu sendiri baik kepentingan terdakwa maupun kepentingan masyarakat.
Kata kunci : analisis putusan, tindak pidana tanpa hak membuat, menjual
hasil produksi yang diberi paten
HKM0312042 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain