Skripsi
PENERAPAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DALAM PENYIDIKAN BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/04/V/2011 OLEH PENYIDIK POLRES TEGAL KOTA (CRIMINAL AN INJUSTICE ELEMENTS APPLICATIONS CIRCULARIZES BAD COIN IN INVESTIGATION LAWS NUMBER POL : BP/04/V/2011 BY INVESTIGATOR POLRES TEGAL KOT
ABSTRAK
Singgih Tri Atmaja, PENERAPAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DALAM PENYIDIKAN BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/04/V/2011 OLEH PENYIDIK POLRES TEGAL KOTA. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui ketentuan pidana atas tindak pidana mengedarkan uang palsu diatur dalam hukum pidana positif; (2). Untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana mengedarkan uang palsu oleh Penyidik Polres Tegal Kota dalam Berkas Perkara Nomor Pol : BP/04/V/2011. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan undang-undang dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak Pidana mengedarkan uang palsu dalam hukum psoitif di Indonesia ditentukan sebagai berikut : Tindak pidana pemalsuan secara umum, dalam hukum positif di Indonesia ditentukan pada Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Tindak pidana mengedarkan uang palsu dalam hukum positif di Indonesia ditentukan pada : Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia; Pasal 244, Pasal 245, Pasal 246, Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan unsur tindak pidana mengedarkan uang palsu oleh Penyidik Polres Tegal Kota dalam Berkas Perkara Nomor Pol : BP/04/V/2011, didasarkan pada ketentuan hukum formil dan hukum pidana materiil. Pembuktian yang bersumber pada hukum pidana formil, didasarkan terhadap ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dalam kasus yang diteliti, alat bukti yang digunakan oleh Penyidik adalah : Adanya alat bukti petunjuk yaitu dengan adanya barang bukti; Keterangan saksi-saksi; Keterangan dan pengakuan tersangka. Pembuktian yang bersumber pada hukum pidana materiil, yaitu perbuatan tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur pidana yang ditentukan di dalam Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemalsuan surat oleh masyarakat dianggap sebagai tindak pidana yang tidak hanya merugikan kepentingan dan rasa keadilan individu maupun masyarakat, tetapi juga kepentingan perekonomian bangsa Indonesia, oleh karena itu para penegak hukum harus menanggulanginya secara lebih tegas terutama segi law enforcement-nya.
Kata kunci : Pembuktian, penyidikan, uang palsu
HKM0312048 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain