Skripsi
PENGATURAN TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA YANG TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA (KORUPSI)
ABSTRAK
Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari dedikasi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, karena dalam pelaksanaannya dibutuhkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan mempunyai kemampuan yang tinggi. Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun realitanya pada saat ini aparatur pemerintah pada umumnya bukan menjadi public service atau pelayan bagi masyarakat tetapi sebaliknya mereka lebih untuk dilayani oleh masyarakat. Bahkan yang lebih parah lagi para aparatur pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan karena paratur pemerintah memiliki permasalahan yang kompleks dan membutuhkan sistem keja yang professional, yang dapat dimulai dari aparat pemerintahan terkecil yaitu Desa. Yang hendaknya mengutamakan kualitas tanpa adanya kolusi dan nepotisme.
Perumusan Masalah dibahas adalah:Bagaimana pengaturan pemberhentian kepala desa dalam regulasi yang ada ? Bagaimana pemberhentian bagi kepala desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?Sedangkan tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pengaturan pemberhentian kepala desa dalam regulasi yang ada.Untuk mengetahui pemberhentian bagi kepala desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Manfaat penelitian : Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumbang saran kepada Perangkat Desa khususnya kepala desa dalam menjalankan kinerja dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan kepada mahasiswa lainnya serta dapat menambah kepustakaan dalm fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal. Metodologi Penelitian dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)itu Menalaah Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, hasil dari telaah tersebut merupakan argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi.
Hasil penelitiannya Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci ; Pemberhentian Kepala Desa, Korupsi
HKM0312050 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain