Skripsi
ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA STUDI KASUS DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 105/PID.SUS/2011/PN.SLW (CASE STUDY NARCOTICS ABUSE DOING AN INJUSTICE ANALYSIS IN CRIMINAL NUMBER : 105/PID.SUS/PN.SLW)
ABSTRAK
Saliman, ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA STUDI KASUS DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 105/PID.SUS/2011/PN.SLW. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Penyalahgunaan narkotika dewasa ini, menjadi tantangan berat bagi masyarakat bangsa Indonesia, khususnya petugas Kepolisian dalam melakukan pemberantasan dan peredaran di masyarakat. Upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika baik refresif maupun preventif tidak mampu mengatasi penyalahgunaan narkotika.
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui tindak pidana narkotika diatur dalam hukum positif di Indonesia, (2). Untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 105/Pid.sus/2011/Slw.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bentuk perbuatan yang dapat dikenai dengan ancaman pidana yaitu mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika. Dalam Undang-Undang Narkotika unsur kesalahan (unsur subjektif) ini adalah kesengajaan (dolus). Sanksi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, serta pidana tambahan.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor : 105/Pid.Sus/2011/PN.Slw adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbangan yuridisnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pertimbangan non-yuridis terdapat hal-hal yang memberatkan dan memperingankan pidana bagi terdakwa. Dalam penelitian ini penulis menyarankan agar Badan Narkotika Kebupaten (BNK) ikut mendampingi jalannya proses penanganan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) tindak pidana narkotika bagi pengguna/pemakai narkotika.
Kata kunci : narkotika, pemidanaan, pertimbangan putusan
HKM0312051 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain