Skripsi
PENERAPAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN BAP NOMOR : BP/81/IX/2011/ RESKRIM POLRES BREBES (PARAGRAPH APPLICATIONS 82 NUMBER ACT 23 YEAR 2002 ABOUT CHILD PROTECTION IN DOING AN INJUSTICE ACCORDING TO TOGETHER
ABSTRAK
Hadi Subeno, PENERAPAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN BAP NOMOR : BP/81/IX/2011/ RESKRIM POLRES BREBES. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Penanganan pelaku kejahatan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang dewasa, dalam hukum positif di Indonesia mempunyai domain yang berbeda, bagi anak-anak, maka berlaku hukum pidana khusus (lex specialis), sedangkan untuk pelaku kejahatan orang dewasa, berlaku secara umum.
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama dengan orag dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/81/IX/2011 oleh Penyidik Polres Brebes; (2) Untuk menganalisis pembuktian tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama dengan orang dewasa dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/81/IX/2011 oleh Penyidik Polres Brebes.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama dengan orang dewasa dalam Perkara Pidana Nomor Pol : BP/81/IX/2011 oleh Penyidik Polres Brebes dilakukan secara terpisah (splitshing) yaitu untuk penyidikan terhadap pelaku anak di bawah umur prosesnya dibuat secara terpisah baik pada saat pemeriksaan maupun dalam pembuatan berekas perkaranya (BAP). Hal ini mengacu terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Pembuktian tindak pidana pencabulan dalam perkara pidana Nomor Pol : BP/81/IX/2011 oleh Penyidik Polres Brebes, berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan baik fakta-fakta secara formil maupun secara materiil. Secara formil : adanya keterangan 7 (tujuh) orang saksi-saksi; barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban serta alat bukti surat yaitu visum et repertum; tersangka sendiri menerangkan dan mengakui perbuatannya. Secara materiil perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepadanya, yaitu ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Berdasarkan kesimpualan di atas, hendaknya dalam Penyidikan terhadap anak di bawah umur, Penyidik mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu dalam hal penyeplitan dalam proses pemeriksaan itu harus dilihat sejauh mana peran anak di bawah umur tersebut dalam melakukan tindak pidananya.
Kata kunci : penyidikan, pelaku bersama-sama, pencabulan
HKM0312052 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain