Skripsi
ANALISIS UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA DISERSI MILITER DALAM KASUS KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA MILITER (KUHPM)
ABSTRAKSI
Aditya Pitaloka Dimassandi. Analisis Unsur-unsur Tindak Pidana Disersi Militer dalam Kasus Ketidakhadiran Tanpa Izin berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2012.
Kata kunci : Disersi
Desersi merupakan perbuatan meninggalkan dinas ketentaraan; pembelotan kepada musuh; perbuatan lari dan memihak kapada musuh. Desersi adalah tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang. Rumusan masalah penelitian (1) bagaimana disersi militer diatur dalam hukum positif Indonesia? (2) bagaimana proses pemeriksaan terhadap tindak pidana disersi militer dalam kasus ketidakhadiran tanpa izin?(3) bagaimana unsur-unsur tindak pidana disersi militer dalam kasus ketidakhadiran tanpa izin? Tujuan penelitian untuk mengetahui (1) pengaturan dalam hukum positip Indonesia tentang disersi militer. (2) proses pemeriksaan terhadap tindak pidana disersi militer dalam kasus ketidakhadiran tanpa izin.(3) unsur-unsur tindak pidana disersi militer dalam kasus ketidakhadiran tanpa izin. Pendekatan penelitian mnggunakan pendekatan perundang-undangan. Peraturan tertulis dalam penelitian ini adalah KUHPM, dan KUHAP. Bahan hukum primer dan sekunder dinalisis secara normatif-kualitatif yang berupa inventarisasi hukum positif, berupa penemuan asas dan dasar falsafah hukum positif, penemuan hukum incroncreto, yang sesuai untuk diterapkan terhadap penyelesaian perkara tertentu.
Dalam hukum positif, tindak pidana desersi ini diatur dalam pasal 87 KUHPM. Kasus dalam penelitian ini adalah ketidakhadiran seorang militer S tanpa ijin. Karena telah memenuhi unsur-unsur disersi militer yaitu (1) militer, (2) karena salahnya atau dengan sengaja, (3) melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, (4) dalam waktu damai, dan ( 5) lebih lama dari 30 hari. Maka terdakwa S NRP. 31071089401185, Jabatan Tabakpan-4 Ru-3 Ton II Kipan-A Yonif 711/Rks Palu. Bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim menentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM jo pasal 26 KUHPM jo pasal 143 UU Nomor : 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan Perundang-undangan lain. Terdakwa S divonis pidana pokok penjara selama 1 tahun, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
HKM0312053 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain