Skripsi
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN STUDI KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR : 91/Pid.B/2011, NOMOR : 179/Pid.B/2011, DAN PUTUSAN NOMOR : 128/Pid.B/2011/PN.Pml (PUNISHMENT DISPARITY TOWARDS CASE STUDY GAMBLING AN INJUSTICE IN DISTRICT COURT DECISION PEMALANG
ABSTRAK
Herru Dwi Nugroho, DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN STUDI KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR : 91/Pid.B/2011, NOMOR : 179/Pid.B/2011, DAN PUTUSAN NOMOR : 128/Pid.B/2011/PN.Pml. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (2). Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana perjudian dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 91/Pid.B/2011, Nomor : 179/Pid.B/2011, dan Putusan Nomor : 128/Pid.B/2011/PN.Pml; (3). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 91/Pid.B/2011, Nomor : 179/Pid.B/2011, dan Putusan Nomor : 128/Pid.B/2011/PN.Pml.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana yang penulis teliti didasarkan atas tidak terbukti adanya alasan penghapusan pidana yang berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar bagi terdakwa dan Majelis Hakim melihat bahwa para terdakwa cakap untuk berbuat hukum, dan mempertanggungjawabkannya dengan pidana penjara. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang penulis teliti, adalah : Pertimbangan yuridis : Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP; Dalam pembuktian, keyakinan Majelis Hakim diperkuat/didukung dengan adanya 3 (tiga) alat bukti yang sah; Tidak terdapat alasan penghalang bagi terdakwa untuk menjalankan pidana. Pertimbangan non-yuridi. Terdapat hal-hal yang memperingan pidana pada diri terdakwa. Untuk mengurangi terjadinya disparitas pidana, maka menurut hemat penulis Mahkamah Agung harus mempunyai Peraturan Mahkamah Agung mengenai patokan pidana.
Kata kunci : disparitas, pertanggungjawaban pidana, pertimbangan Majelis Hakim
HKM0312054 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain