Skripsi
KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE DALAM PERKARA PIDANA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN (WITNESS EXPLANATION PASSES TELECONFRENECE IN CRIMINAL SEEN FROM LAW OF EVIDENCE ASPECT)
ABSTRAK
Ade Sulistiawan Cahyono, KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE DALAM PERKARA PIDANA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Dihubungkan dengan kecanggihan teknologi informasi, KUHAP menurut hemat penulis sudah tertinggal, khususnya mengenai pembuktian dan alat-alat bukti. Di dalam KUHAP terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah (Pasal 184), alat bukti ini masih bersifat konvensional, karena dalam perekembangannya kelima alat bukti tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan jaman.
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui ketentuan mengenai alat bukti diatur dalam hukum positif di Indonesia; (2). Untuk mengetahui prospek penggunaan sarana teleconference untuk pemeriksaan saksi dalam perkara pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Ketentuan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia ditentukan di dalam Pasal 184 KUHAP yaitu :Keterangan saksi Keterangan ahli Alat bukti surat; Alat bukti petunjuk; Keterangan terdakwa. Apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Prospek penggunaan sarana teleconference untuk pemeriksaan saksi dalam perkara pidana sangat menunjang dan mendukung dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi mempunyai manfaat dilihat dari faktor jarak akan lebih efektif, dengan mempertimbangkan jarak/keberadaan saksi yang jauh dari tempat Pengadilan. Dilihat dari faktor keamanan terhadap saksi. Dilihat dari aspek yurisprudensi Pengadilan negeri di Indonesia telah melaksanakan pemeriksaan atau memintai keterangan saksi melalui teleconfrence yaitu terhadap saksi BJ. Habibie, dan pemeriksaan saksi dalam kasus Ustad Abu Bakar Ba’asyir. Dilihat dari aspek penemuan hukum pemeriksaan saksi melalui teleconfrence merupakan langkah progresif hukum dalam pemanfaatan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan agar criminal justice system memahami dan dilengkapi juga dengan sarana-prasarana IT yang memadai.
Kata kunci : dasar hukum, teleconference, saksi
HKM0312055 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain