Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR 119/PID.SUS/2011/PN.PML (THE EVIDENTIARY CRIMINAL MISUSE OF FIREARMS BY CIVILIANS AT THE COURT DECISION NO. PEMALANG 119/PID.SUS/2011/PN.PML)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil di dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 119/Pid.Sus/2011/PN.Pml dan untuk mengetahui proses peradilan pidana tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil di Pengadilan Negeri Pemalang
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan pembuktian dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 119/Pid.Sus/2011/PN. Pml tentang tindak pidana penyalahgunaan Senjata api oleh masyarakat sipil.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pembuktian pada Putusan Pidana Nomor 119/Pid.Sus/2011/PN.Pemalang telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api bila dikaitkan dengan Putusan tersebut yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan alat bukti petunjuk Dalam Putusan ini Majelis Hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan alat bukti petunjuk yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, karena dalam tindak pidana pemilikan senjata api oleh masyarakat sipil ini tidak dihadirkan alat bukti surat. Hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa putusan Pengadilan Negeri Pemalang 119/Pid.Sus/2011/PN.Pemalang, telah ditetapkan oleh Majelis Sidang dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api memuat rumusan unsur-unsur pokok 1) barang siapa, 2) tanpa hak dan 3) memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuh serta dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman serta pertimbangan akan tujuan dan maksud dari pemidanaan itu sendiri baik kepentingan terdakwa maupun kepentingan masyarakat.
Kata kunci : pembuktian, tindak pidana penyalahgunaan senjata api
HKM0312057 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain