Skripsi
Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Parole for Convict Corruption According to Act Number 12 Year 1995 on Correctional
ABSTRAK
AKHMAD BUDI HERMANTO, 5108503032. Penelitian dengan fokus pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia dan perbedaan pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan narapidana tindak biasa.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach) yakni menelaah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja tetapi juga menelaah materi muatannya.
Analisis yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Perbedaan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan narapidana tindak pidana lainnya terdapat pada pembayaran denda (subsider) yang harus dibayar lunas sebelum mengajukan usulan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi, tetapi dalam pelaksanaannya hampir tidak ada perbedaan antara narapidana tindak pidana korupsi dengan narapidana tindak pidana lainnya karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kata Kunci : pembebasan bersyarat, narapidana, tindak pidana korupsi
HKM0312060 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain