Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MENGGUNAKAN BILYET GIRO KOSONG (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2009/PN.Slw) The Evidence of Criminal Acts with Modus Operandi Using Blank Giro (Case Study based on Number 76/Pid.B/2009/PN.Slw)
ABSTRAK
MUHADI. 5108502883. penelitian tentang Pembuktian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus operandi menggunakan bilyet giro kosong (studi kasus putusan nomor 76/Pid.B/2009/PN.Slw) bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam kitab undang-undang hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam tindak pidana penipuan dengan modus operandi menggunakan bilyet giro kosong berdasarkan putusan nomor 76/Pid.B/2009/PN.Slw.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan telah menjadi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan analisis hukum dengan cara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan. Analisis hukum yaitu menganalisis dengan menggunakan teori pembuktian terhadap tindak pidana, konsep tindak pidana, prinsip pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana untuk menemukan sebuah preskripsi dalam penelitian ini.
Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini bahwa Secara umum pengaturan tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP yaitu terdapat pada Pasal 378. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan Bilyet Giro kosong berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.B/2009/PN.Slw yakni hakim mennggunakan tori sistem pembuktian menurut Undang-Undang Negatif, dimana pembuktian dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang dan keyakinan hakim yang didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang pula.
Kata Kunci : alat bukti, penipuan, bilyet giro kosong
HKM0312061 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain