Skripsi
KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI DARI PIHAK KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TEGAL THE STRENGTH OF EVIDENCE WITNESSES FROM THE FAMILY IN DIVORCE CASES IN TEGAL RELIGIOUS COURTS
ABSTRAK
Cynthia Furry Damayanti. KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI DARI PIHAK KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TEGAL. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Dalam proses perceraian, saksi dari pihak keluarga sangat penting karena diharapkan keluarga adalah orang yang mengerti tentang kehidupan rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian dan memberi kekuatan dalam penjatuhan putusan hakim.
Penelitian mengenai kekuatan alat bukti saksi dari pihak keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Tegal ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti saksi dari pihak keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Tegal dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam proses pemeriksaan alat bukti saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Tegal. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif preskriptif karena menggambarkan fenomena permasalahan hukum dan menghasilkan argumentasi.
Hasil penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 0226/Pdt.G/2011/PA.TG menggunakan alat-alat bukti berupa keterangan saksi yang berasal dari keluarga Pemohon. Dalam menerima keterangan saksi yang berasal dari keluarga pemohon, hakim harus menimbang dan memperhatikan segala hal, pekerjaan, kehidupan saksi agar dapat memperoleh keterangan saksi yang benar. Alat bukti saksi dari keluarga memegang peranan karena tidak adanya saksi dari pihak lain yang dapat dihadirkan dalam persidangan dari luar keluarga Pemohon. Peranan saksi dari keluarga Pemohon ialah memberikan keterangan yang benar agar hakim atau pengadilan sampai pada fakta yang benar pula. Kendala dalam proses pemeriksaan saksi adalah Termohon tidak hadir menghadap dan tidak mengirimkan wakil yang sah sebagai kuasanya untuk menghadap di persidangan meskipun telah dipanggil resmi dan patut sebagaimana relaas panggilan.
Saksi dari pihak keluarga memberikan kekuatan penting bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Seharusnya dalam setiap persidangan semua pihak yang dipanggil pengadilan hadir supaya tidak menyulitkan proses. Bagi penegak hukum untuk selalu menimbang saksi keluarga dengan latar belakang sosialnya.
Kata kunci : kekuatan saksi, perceraian.
HKM0312067 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain