Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA BIDANG KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK (LAW PROTECTION FOR WELL USER SERVICE TOWARDS MALPRACTICE ACTION)
ABSTRAK
Eva Kurnia Resti, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Bidang Kesehatan Terhadap Tindakan Malpraktek. Skripsi. Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Secara normatif dokter dalam pemberian pelayanan medis mempunyai tanggung jawab secara hukum dan karenya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum perdata maupun pidana. Hubungan hukum dari aspek keperdataan yaitu dengan adanya kontrak antara dua pihak, manakala terjadi perbuatan melawan hukum seperti mal-praktik dokter dapat digugat ke Pengadilan.
Tujuan penelitian adalah (1). Untuk mengetahui hubungan hukum, pertanggung jawaban perdata atas perbuatan malpraktek kesehatan di Indonesia; (2). Untuk mengetahui tindakan kedokteran dapat terjadi kelalaian dalam penanganannya. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dinalisis dengan analisis hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan, hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan medis didasarkan atas rasa kepercayaan pasien terhadap dokter dimulai sejak saat pasien mengajukan keluhannya yang ditanggapi oleh dokter tersebut. Adanya rasa keterbukaan informasi yang benar, jelas dan dapat dimengerti dari pihak dokter atau rumah sakit terhadap pasien, tentang penyakit yang diderita serta penanganannya, dan resiko yang akan terjadi bila tindakan medis dilakukan, sehingga tidak akan terjadi kasus malpraktek. Pasien mendapatkan hak untuk memilih sendiri bentuk penanganan yang akan dilakukan oleh dokter untuk keselamatannya sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga hal ini menjauhkan dokter dari sifat hukum, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tindakan dokter selalu didasari rasa hati-hati dan bersifat menolong yang semua tindakan dokter sudah menjadi kewajiban dan bersumber dari sumpah yang ada pada Kode etik Profesi serta rasa kemanusiaan yang tinggi. Dalam pelayanan medis, dokter menjalankan prosedur yang berlaku dilingkungan hukum baik itu didalam lingkungan hukum kesehatan maupun hukum nasional, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat merasa puas dan tidak beranggapan negatif tentang proses pengadilan dalam masalah malpraktek. Bahwa setiap kesalahan medis yang terjadi belum tentu mutlak kesalahan dokter dalam menangani pasiennya, untuk itu setiap pasien yang hendak melakukan pelayanan medis harus selalu mendapatkan rekaman medis tentang pasien agar dapat diketahui hasilnya melalui informasi yang lengkap dari rumah sakit. Tindakan dokter yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, hendaknya diselesaikan melalui penegakan sanksi administrasi dan kode etik.
Kata kunci : Perlindungan, perdata, malpraktek
HKM0312068 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain