Skripsi
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TEGAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (DISPARITIES TEGAL DISTRICT COURT DECISION ON CRIME PERPETRATORS OF ABUSE)
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai disparitas Putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang mempunyai tujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pencabulan dalam hukum positif, mengetahui konsep disparitas dalam hukum pidana dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan disparitas dalam hukum pidana
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan penelitian preskriptif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan secara konkrit pengertian mengenai tindak pidana cabul tersebut. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Bab XII mengenai ketentuan pidana, dalam pasal 82 Undang-undang perlindungan anak tersebut dirumuskan bahwa perbuatan cabul adalah, "setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mamaksa, melakukan tipu muslihat,serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas namun undang-undang memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang diancamkan dalam pasal pidana yang bersangkutan, sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kata kunci : disparitas hukum pidana, tindak pidana pencabulan
HKM0312069 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain