Skripsi
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI (IMPLEMENTATION OF LEGAL PROTECTION FOR REPORTER WITNESS IN CORRUPTION CRIME)
ABSTRAK
Di berbagai belahan dunia, masalah korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Korupsi merupakan masalah yang serius. Proses peradilan yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah proses peradilan yang adil, dalam artian kepentingan semua pihak yang terlibat di dalamnya dapat terlindungi. Upaya mewujudkan proses peradilan pidana yang adil cenderung lebih dikaitkan pada pihak tersangka atau terdakwa. Selain tersangka atau terdakwa ada pula pihak-pihak lain yang juga perlu guna mendapatkan perhatian yaitu korban dan saksi terutama saksi pelapor. Saksi pelapor dalam kapasitasnya sebagai pemberi keterangan yang melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana, menjalani semua pemeriksaan dalam proses peradilan pidana sebagaimana halnya pemeriksaan seorang tersangka atau terdakwa. Selama berlangsungnya proses peradilan perlu diupayakan agar saksi pelapor juga tidak kehilangan hak-haknya, selain itu saksi pelapor juga memerlukan jaminan keamanan karena tidak jarang dalam posisinya saksi terancam keselamatan jiwanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui fungsi aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.Adapun pendekatan permasalahan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan karakteristik penelitian deskriptif, sedangkan analisis bahan penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 dan Fungsi aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi adalah memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor selalu berusaha menciptakan rasa aman kepada saksi pelapor tindak pidana korupsi, yang bertujuan agar supaya timbul kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam rangka ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi, memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam bentuk menempatkan beberapa personelnya dalam ruang lingkup tempat kediaman saksi pelapor agar saksi pelapor terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi, menyediakan patroli reguler yang bertugas mengawasi tempat kediaman saksi pelapor terhadap segala sesuatu yang dianggap dapat mengganggu kehidupan saksi pelapor.
Kata kunci : perlindungan hukum, saksi pelapor, korupsi
HKM0312070 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain