Skripsi
PENERAPAN UNSUR PASAL 196 JO 98 (2) (3) PASAL 197 JO 106 (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PRODUKSI DAN PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA JAMU JAYA DIPA (Studi Kasus BAP No. Pol : BP/07/VII/2011/Res Narkoba di Polres Pemalang)
ABSTRAK
Skripsi ini hasil penelitian lapangan yang berjudul "PENERAPAN UNSUR PASAL 196 JO 98 (2) (3) PASAL 197 JO 106 (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PRODUKSI DAN PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA JAMU JAYA DIPA (Studi Kasus BAP No. Pol : BP/07/VII/2011/Res Narkoba di Polres Pemalang)". Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana penerapan unsur pasal 196 Jo 98 (2) (3) Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dalam Produksi dan Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Jamu Jaya Dipa di Polres Pemalang?; 2) Hambatan apa saja yang dihadapi oleh Polri dalam penerapan unsur pasal 196 Jo 98 (2) (3) Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Produksi dan Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Jamu Jaya Dipa di Polres Pemalang?
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui interview dengan pihak-pihak yang terkait. Dan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini penulis menggunakan pola pikir induktif, yaitu pengkajian yang dipergunakan untuk mengemukakan kenyataan dari hasil penelitian tentang produksi dan pengedaran sediaan farmasi berupa Jamu Jaya Dipa untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini bahwa 1) Penerapan unsur pasal 196 Jo 98 (2) (3) Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dalam Produksi dan Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Jamu Jaya Dipa di Polres Pemalang meliputi a) barang siapa; b) dengan sengaja; c) mengedarkan sediaan farmasi; d) tidak memiliki keahlian dan kewenangan; e) sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan; f) sediaan farmasi tidak memiliki ijin dan g) tanpa ijin dan tanpa keahlian telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan); 2) Hambatan yang dihadapi oleh Polri dalam penerapan unsur pasal 196 Jo 98 (2) (3) Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Produksi dan Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Jamu Jaya Dipa di Polres Pemalang, diantaranya: a) Kurangnya pemahaman anggota Polri terhadap sediaan farmasi, sehingga harus melibatkan pihak lain (ahli farmasi dalam proses penyidikan); b) Beberapa ahli farmasi tidak mau terlibat dalam proses penyidikan, karena kesibukan pekerjaannya sendiri; c) Tidak adanya laboratorium forensik di Polres Pemalang, sehingga dalam proses pembuktian kerjasam dengan pihak rumah sakit.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Sediaan Farmasi, Penyidikan
HKM0312071 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain