Skripsi
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN TEGAL TIMUR KOTA TEGAL
ABSTRAKSI
Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Dikecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Maulana Mashudi, NPM. 2109501445. Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu faktor yang menimbulkan persoalan baik dalam masalah ketertiban, lalulintas, keamanan, maupun kebersihan disetiap daerah termasuk juga di Kota Tegal. Berbagai permasalahan terkait dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) banyak bermunculan yang ternyata merugikan masyarakat dan juga pemerintah daerah sendiri seperti rasa tidak nyaman karena keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak pada tempatnya (menggunakan ruang publik untuk berjualan) sehingga menggangu kegiatan masyarakat sehari-hari. Bagi pemerintah daerah sendiri keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah ternyata dapat menghambat jalannya pelaksanaan penarikan retribusi yang harusnya dapat menjadi pemasukan daerah. Selain itu ada juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan tempat usahanya secara permanen yang sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.
Penataan dan pengaturan Pedagang Kaki Lima semestinya juga diikuti dengan pembinaan jadi tidak hanya sekedar mendata jumlah pedagang kaki lima yang ada. Selain itu, pemerintah juga harus memberi dukungan agar usaha menjadi berkembang dengan membuat akses yang mudah bagi warga menuju lokasi baru. Dengan adanya permasalahan yang sangat kompleks terhadap PKL maka Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan peraturan yang mengatur masalah PKL yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Pemkot dalam penataan PKL ternyata diangggap beberapa kalangan masih terkesan setengah-setengah dan cara berdagang para PKL belum sesuai dengan apa yang diharapkan dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2008. Banyak PKL yang masih banyak melanggar larangan berjualan untuk para PKL maka boleh dikatakan belum sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Hal ini sangat menghambat upaya Pemerintah Kota Tegal dalam melakukan penataan PKL yang sesuai dengan Perda tersebut. Pembinaan dan pengawasan yang dibangun oleh para pelaksana masih jauh dari harapan, pembinaan yang dilakukan para pelaksana masih kurang, meskipun dalam pelaksanaannya pembinaan dilakukan setiap satu bulan sekali.
Hambatan dalam pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008 adalah sikap para PKL, lemahnya pengawasan, aparat kurang tegas dalam melakukan penertiban dan solusi dalam pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008 adalah sumber daya harus mumpuni, komunikasi yang baik, dan sikap pelaksana yang profesional.
FSP0312010 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain