Skripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELANGGAR KETERTIBAN UMUM PASAL 504 – 505 KUHP APPLICATION OF CRIMINAL SANCTIONS FOR VIOLATORS GENERAL ARTICLE 504-505 OF KUHP
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban umum pada pasal 504 -505 KUHP; 2. Peran dan hambatan pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal Kota dalam menangani pelanggaran ketertiban umum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan case approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kasus yang telah terjadi dan penulis juga menggunakan metode pendekatan conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas – asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban umum telah sesuai dengan undang – undang yaitu ketentuan pasal 504 – 505 KUHP dengan terpenuhinya unsur – unsur pada Pasal 504 KUHP Ayat (1) dan Pasal 505 ayat (1). Peran dan hambatan pemerintah kota Tegal dan Polres Tegal Kota adalah Penyedia atau pendukung anggaran, Koordinator dalam giat Razia Gabungan, Penyedia personil, sarana dan prasarana dan kelengkapan administrasi, Koordinator sebagai penyalur hasil Razia dan hambatan yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran / alokasi anggaran yang relatif kecil, upaya penanganan gepeng di Kota Tegal sering tidak didukung oleh kebijakan Pemerintah Daerah di daerah asal migran yang mengadu nasib ke Kota Tegal, belum adanya panti rehabilitasi dikota Tegal yang khusus untuk pembinaan pelaku gepeng dan fasilitas – fasilitas penunjang guna pengembangan ketrampilan dan kreatifitas jiwa wirausaha para pelaku, Karena di kota Tegal tidak ada panti rehabilitasi khusus gepeng, maka penanganan terhadap pelaku gepeng hanya sebatas pembinaan dan pendataan. Sedangkan peran Kepolisian Resor Tegal Kota adalah melaksanakan razia rutin Kepolisian dengan sasaran pelaku Tipiring terutama pelaku gepeng, bekerjasama dengan Pemkot Tegal melaksanakan Razia Gabungan, koordinasi dengan Pengadilan Negeri kota Tegal dalam pelaksanaan sidang tipiring dari hasil giat Razia, dan melalui giat Patroli melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat. Hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Resor Tegal Kota adalah Keterbatasan anggaran DIPA yang relatif masih kecil, Kekurangan jumlah personil yang tidak sesuai dengan perkuatannya, Kurangnya peran / partisipasi masyarakat untuk melapor jika ada pelaku gepeng yang ada diwilayahnya sehingga kerap tidak tersentuh dalam pelaksanaan giat razia, dan penyebaran pelaku gepeng merata diseluruh pelosok pemukiman, sehingga menyulitkan petugas untuk merazianya.
Kata kunci : Ketertiban, Gelandangan dan Pengemis
HKM0312075 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain