Skripsi
ANALISIS PEMIDANAAN PERKARA PIDANA NOMOR : 206/PID.SUS/2010 TENTANG TINDAK PIDANA MENGOPERASIKAN KERETA API TIDAK MEMATUHI PERINTAH (Analysis Of Criminalization District Court Assembly Decision Number: 206/Pid. sus/2010 About Crime Operation Of Train Not In Rules)
ABSTRAK
Yusuf Motoha, Analisis Pemidanaan Perkara Pidana Nomor : 206/Pid.Sus/2010 Tentang Tindak Pidana Mengoperasikan Kereta Api Tidak Mematuhi Perintah. Skripsi. Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan meneliti mengenai unsur tindak pidana tidak mematuhi rambu sinyal kereta api, dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam pembuktian perkara pidana Nomor : 206/Pid. Sus/2010, adalah untuk mengetahui unsur tindak pidana tidak mematuhi rambu sinyal kereta api, dan untuk mengenalisis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam pembuktian perkara pidana Nomor : 206/Pid.Sus/2010.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (casse approach), dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Tindak pidana tidak mematuhi rambu sinyal kereta api ditentukan di dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu : Unsur-unsur pidananya : awak sarana perkeretaapian; mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda mengakibatkan kecelakaan kereta api. Pemberatan sanksi pidananya : mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; mengakibatkan matinya orang, dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jenis delik di dalam ketentuan Pasal 206 adalah delik materiil. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam pembuktian perkara pidana Nomor : 206/Pid. Sus/2010 adalah : Pembuktian secara hukum pidana formil yaitu pembuktian administrasi dalam tahap persidangan berupa : Pemeriksaan terdakwa; Dakwaan dan tuntutan penuntut umum; Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya; Pembelaan terdakwa (pledooi). Pembuktian hukum pidana materiil yaitu menguji ketentuan pasal yang digunakan dakwaan oleh Penuntut Umum dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan; Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, dalam hal ini termasuk pertimbangan yang memperingan dan memperberat pidana untuk terdakwa; Putusan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kata kunci : pemidanaan, tidak mematuhi perintah sinyal, kereta api
HKM0312079 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain