Penelitian
PERSEPSI MASYARAKAT KOTA TEGAL TERHADAP KETENTUAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI UNTUK MENGURANGI RESIKO KECELAKAAN
Achmad Irwan Hamzani, dkk. PERSEPSI MASYARAKAT KOTA TEGAL TERHADAP KETENTUAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI UNTUK MENGURANGI RESIKO KECELAKAAN. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2011.
Berdasarkan UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, pengemudi kendaraan roda dua wajib untuk menyalakan lampu pada siang hari. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan ini dapat di tilang. Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Namun demikian, sebagian masyarakat masih ada yang salah mengartikan dan kurang memahmi, meskipun banyak juga yang sudah mematuhi. Berkenaan dengan itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap ketentuan menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari untuk mengurangi resiko kecelakaan di wilayah hukum Kota Tegal.
Penelitian ini bertujuan; 1) Mendeskripsikan persepsi masyarakat Kota Tegal tentang ketentuan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. 2) Mendiskripsikan persepsi masyarakat Kota Tegal tentang manfaat menyalakan lampu sepeda motor di siang hari untuk mengurangi resiko kecelakaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut; jenis penelitiannya adalah field research, menggunakan pendekatannya perundang-undangan (statutory approach). Pengumpulan datan melalui; observasi, wawancara dan angket. Analisis datanya menggunakan deskriptif kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan; persepsi masyarakat Kota Tegal terhadap ketentuan menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari untuk mengurangi resiko kecelakaan adalah sebesar 32. Skor tersebut berada pada kategori interval 31-32 dengan kualifikasi positif. Artinya, persepsi masyarakat Kota Tegal terhadap ketentuan menyalakan lampu di siang hari untuk mengurangi resiko kecalakaan dalam posisi positif atau setuju. Hasil wawancara peneliti, ada sebagian responden yang belum memahami keuntungan dan manfaat dari menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari. Namun secara umum, responden sudah memahami adanya ketentuan menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari, mematuhinya dan memandang positif. Ketentuan menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari bermanfaat untuk mengurangi resiko kecelakaan baik bagi pengendara sendiri, pengendara lain, dan pengguna jalan lain. Menyalakan lampu utama di siang hari sangat membantu pengemudi untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya atau jauh di depannya sehingga resiko kecelakaan bisa diantisipasi.
P112032012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain