Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR PERKARA 95/PID.B/2006/PN.TEGAL (PROVING THE ELEMENTS OF THE CRIME OF COUNTERFEITING OF BRANDS BASED ON DISTRICT COURT DECISION NUMBER. 95PID.B/2006/PN TEGAL)
ABSTRAK
Penelitian mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor Perlara 95Pid.B/2006/PN Tegal ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor Perkara 95Pid.B/2006/PN Tegal dan untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara tindak pidana pemalsuan merek di Pengadilan Negeri Kota Tegal
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan proses pembuktian dalam unsur-unsur tindak pidana pemalsuan merek dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa pembuktian pada Putusan Pidana Nomor 95Pid.B/2006/PN Tegal telah mendasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, harus kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan atas keterbuktiannya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan juga telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP bila dikaitkan dengan Putusan tersebut yakni keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, alat bukti petunjuk dan keterangan ahli. Dan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa putusan Pengadilan Negeri perkara pidana No. 95Pid.B/2006/PN Tegal telah dilaksanakan dengan melalui proses-proses dan tahapan pemeriksaan di persidangan yang meliputi pembukaan sidang, pembacaan surat dakwaan, eksepsi atas pembacaan dakwaan, pembuktian, tuntutan, pleidoi, replik, duplik dan pembacaan putusan pengadilan.
Kata kunci : pembuktian, tindak pidana merek
HKM0312081 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain