Penelitian
Analisis Gender terhadap Peran, Kedudukan dan Hak-hak Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam.
ACHMAD IRWAN HAMZANI. Analisis Gender terhadap Peran, Kedudukan dan Hak-hak Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Respon umat Islam tentang posisi perempuan dalam ranah hukum maupun relasi sosial apakah telah mencermikan ajaran Islam beragam. Ada yang menganggap bahwa relasi laki-laki-perempuan di masyarakat saat ini telah sesuai dengan ajaran Islam. Ada pula yang menganggap bahwa kaum perempuan saat ini berada dalam sistem diskriminatif, diperlakukan tidak adil. Kompilasi Hukum Islam merupakan rujukan resmi yang digunakan hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara. Apakah rumusannya sudah mencerminkan keadilan gender, inilah yang menjadi fokus penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan; 1) Mengidentifikasi bias gender terhadap peran, kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam. 2) Mendeskripsikan apakah Kompilasi Hukum Islam dalam merumuskan pembagian peran, kedudukan dan hak-hak perempuan merefleksikan semangat moral ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan persamaan atau tidak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut; jenis penelitiannya adalah kepustakaan (library research), dan menggunakan pendekatannya perundang-undangan (statutory approach). Penyajian datanya dilakukan secara kualitatif. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis isi (content analisys).
Hasil penelitian ini menunjukkan; Jika diukur dengan analisis gender, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam menentukan pembagian peran, kedudukan dan hak-hak perempuan masih bias gender. Misalnya dalam pembagian peran suami sebagai kepala keluarga, isteri sebagai ibu rumah tangga akan berdampak pada penempatkan perempuan pada sektor domestik dan laki-laki pada sektor publik. KHI mencerminkan konsep perkawinan patriarkhi, di mana kaum laki-laki sangat mendominasi. Secara ekonomis isteri akan tergantung pada suaminya, karena suami berperan sebagai pencari nafkah (kepala rumah tangga), sedangkan isteri berperan mengurusi persoalan domestik (ibu rumah tangga). Jika merujuk semangat dan cita-cita moral ajaran Islam yang mengajarkan persamaan hak dan keadilan, rumusan tentang pembagian peran suami isteri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) apabila dipahami dan diterapkan secara kaku dengan memposisikan perempuan lebih rendah dari laki-laki, justru bisa bertentangan. Pemberian peran kepada perempuan lebih rendah dari pada laki-laki dalam KHI, karena referensi yang digunakan adalah kitab-kitab fiqh klasik, bahkan materi KHI terkesan hanya memindahkan diktum-diktum hukum fiqh klasik, dan tidak mempertimbangkan munculnya sensivitas sosial baru seperti keadilan gender. Padahal tidak semua ketentuan dalam fiqh klasik absah untuk segala zaman.
P130320121 | 297.27 ACH i 1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain