Skripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) (Motor Vehicle Fraud an Injustice Completion Passes Financing Institution)
ABSTRAK
Danis Wiyanto, Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor melalui Lembaga Pembiayaan. Skripsi. Tegal Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan diskresi Kepolisian menurut hukum positif, dan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan Polisi melakukan diskresi dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan (leasing).
Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), yang bersumber pada bahan bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, bahan penelitian penulis peroleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Hasil penelitian menunjukkkan, kewenangan Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka; Melakukan penangkapan, penahanan, penggeldahan dan penyitaan; Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; Mengambil sidik jari dan memotret seorang; Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Mengadakan penghentian penyidikan.
Kesimpulan penulis, pelaksanaan kewenangan Polri dalam penyelesaian tindak pidana pengelapan kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan (leasing), dilakukan melalui proses penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan bahwa kasus yang ditangani bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan melawan hukum secara perdata. Penulis menyarankan, seyogyanya sejak penanganan awal (sejak adanya laporan), Penyelidik/Penyidik memberi pemahaman terhadap pelapor (dalam hal ini lembaga pembiayaan (leasing), bahwa wanprestasi antara pihak leasing dan konsumen adalah ranah hukum perdata, terkecuali apabila kedua belah pihak telah melakukan perjanjian fidusia;
Kata kunci : wanprestasi, fidusia, pidana
HKM0312082 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain