Skripsi
ANALISA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA ELEKTRONIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR: 25/Pid.B/2011/PN.Tgl Analysis of Theft Crime Evidence Electronic Data Based on Decision Tegal District Court Number: 25 /Pid.B/2011/PN.Tgl
ABSTRAK
Andi Pambudi, 5108502920, dalam Analisa Pembuktian Tindak Pidana Pencurian data Elektronika Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 25 /Pid.B / 2011 / PN. Tgl, Salah satu bentuk tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan karena baru pertama terjadi di kota Tegal, dikarenakan memakai modus operandi yang baru dengan cara mengubah file pracetak produk koranlokal tegal dengan majalah Infra Bisnis dengan menggunakan program coreldraw, tanpa sedikit mengubah produk lama dan disimpan di flashdisk atau external hardisk lainnya. pembuktian tindak pidana pencurian data elektronika tersebut di persidangan selain diperoleh dari keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang ada, juga menggunakan keterangan ahli untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk suatu tindak pidana.Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia, pembuktian terhadap tindak pidana pencurian data elektronika di Pengadilan Negeri Tegal serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman terhadap tindak pidana pencurian data elektronika. di Negara Indonesia
Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach) deskriptif-prespektif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kasus, wawancara dengan hakim yang memeriksa perkara tersebut dan studi kepustakaan atau dokumentasi perundang-perundangan, kemudian dianalisis dengan analisa hukum berdasarkan pendapat para ahli hukum dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ada beberapa sistem atau teori pembuktian dalam hukum pidana yang saat ini, tetapi di negara Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif sesuai dengan KUHAP yang ada dalam pasal 183.
Pembuktian tindak pidana pencurian data elektronika berdasarkan putusan Pengadilan Negri Tegal nomor: 25/Pid.B/2011/PN.Tgl yang dianalisa sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa sudah pantas tidak guna memberikan efek jera terhadap mereka. Mengingat bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa baru pertama kali terjadi dan menjadi bahan hukum guna memutus perkara yang dikemudian harinya.
Kata kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian, Data Elektronika.
HKM0312083 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain