Skripsi
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR DI PASAR BULAKAMBA KECAMATAN BULAKAMBA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN BREBES
ABSTRAK
Nama : Susanto
NPM : 2108501308
Judul : IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR DI PASAR BULAKAMBA KECAMATAN BULAKAMBA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN BREBES
Isi :
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : “Apakah penyebabnya Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Retribusi Pasar di Pasar Bulakamba Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes belum dilaksanakan dengan baik atau maksimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Brebes ?.
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Peneglolaan Retribusi Pasar di Pasar Bulakamba Kabupaten Brebes.
b. Unutk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Retribusi Pasar beserta upaya-upaya pemecahannya.
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif, dimana penulis bermaksud memberikan gambaran mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Retribusi Pasar di Pasar Bulakamba Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Sampel diambil sejumlah 26 responden yaitu para Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bidang pengelolaan Pasar, dan Pegawai Pasar Bulakamba serta Pedagang di Pasar Bulakamba. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Wawancara, Observasi, Dokumentasi, dan studi Kepustakaan. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Pasar Bulakamba Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.
Dari hasil penelitian diperoleh :
1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000 tentang Pengelolaan Retribusi Pasar di Pasar Bulakamba Kabupaten Brebes ditinjau dari sudut tujuan, sasaran maupun materinya, sudah termuat atau ada dalam Peraturan daerah tersebut.
2. Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000, pemahaman dan pelaksanaan, menurut pengamatan penulis masih kurang dan menunjukan adanya kelemahan, hal ini dikarenakan terbatasnya frekuensi dan sasaran sosialisasi.
3. Sumber Daya Manusia pemungut retribusi pasar yang ada di pasar Bulakamba cukup memadai.
4. Perlunya ditingkatkan frekuensi koordinasi anatara Kepala Pasar dengan petugas pemungut retribusi pasar.
Kata kunci : Implementasi dan retribusi pasar
PSDP0312007 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain