Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ELEKTRONIK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR 44/PID.B/2011/PN.BBS (EVIDENCE OF ELECTRONIC GAMBLING OFFENSE IN DISTRICT COURT DECISION NO. 44/PID.B/2011/PN.BBS BREBES)
ABSTRAK
Penelitian mengenai pembuktian tindak pidana perjudian elektronik dalam Putusan Pengadilan bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana perjudian elektronik dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 44/Pid.B/2011/PN.Bbs dan mengetahui kendala-kendala dalam proses pembuktian tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kasus. Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan proses pembuktian dalam tindak pidana Perjudian elektronik dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes
Hasil penelitian ini adalah bahwa pembuktian dalam Putusan Pidana Nomor 44/Pid.B/2011/PN.Brebes telah mendasarkan alat-alat bukti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan alat-alat bukti yang sah tersebut diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menentukan lima jenis alat bukti yang sah. Dalam Putusan Pidana tersebut hakim memutuskan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur (1) barang siapa, (2) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu dan (3) kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu. Sedangkan kendala yang ditemui adalah bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah saksi yang merupakan anggota kepolisian yang keduanya sendiri yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kendala bahwa judi elektronik merupakan permainan judi yang menggunakan media elektronik seperti alat komunikasi hand phone, internet dengan memanfaatkan jaringan global yang sangat sulit untuk dideteksi keberadaanya sehingga sangat menyulitkan pengungkapan perkaranya. Proses pembuktiannya pun sangat sulit apalagi bila tidak ada alat bukti petunjuk lainnya.
Kata kunci : pembuktian, tindak pidana perjudian elektronik
HKM0312084 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain