Skripsi
Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dedi Khumaedi, NPM. 5108503010 telah melakukan penelitian dengan (fokus) Penerapan Asas Keterbukaan dalam Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas keterbukaan dan kendala-kendalanya dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Bahan – bahan penelitian yang diperoleh dari penelitian tersebut dianalisis dengan analisa hukum menggunakan analisis kualitatif, yaitu menguraikan bahan hukum dalam bentuk kalimat yang baik dan benar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, bahwa asas keterbukaan sebagai prasayarat untuk dilakukannya demokratisasi dalam perencanaan dan pembentukan peraturan hukum daerah yang baik telah diterapkan dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meskipun belum maksimal karena ada beberapa kendala.
Asas keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan berarti mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam penerapan asas keterbukaan ini mempunyai beberapa kendala antara lain : a). Prosedur penerapan asas keterbukaan tersebut terbatas karena hanya perwakilan yang belum tentu representasi dari seluruh rakyat dan golongan. b). Keterlibatan perwakilan rakyat kurang aktif dalam sidang pembahasan karena terlalu protokoler dan adanya kepentingan politik tertentu. c). Hal sangat sulit diwujudkan adalah ikut memutuskan karena wewenang untuk memutus dan menetapkan ada pada eksekutif dan legislatif. d). Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam pembahasan belum tentu diwujudkan dalam materi pengaturan karena keputusan akhir dari seluruh proses ada pada Kepala Daerah/ Bupati.
Kata kunci : Asas Keterbukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
HKM0128082012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain