Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA LAW ENFORCEMENT TO THE CRIMINAL ACT OF THE MONEY FALSIFICATION BASED ON NUMBER 3 (THREE) STATUE YEAR 2004 (TWO THOUSAND AND FOUR) ABOUT BANK INDONESIA
Nurlaela Hidayati, 5108502999 “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Menurut Undang - Undang Nomor 3 tahun 2004”
Uang sebagai alat tukar dengan nominal yang berbeda - beda mempunyai peranan yang sangat vital dalam perkembangan perekonomian bangsa dan negara hingga ke setiap individunya. Intensitas kegunaaan uang sejalan dengan kepentingan setiap individu itu sendiri. Oleh karena itu dalam berinteraksi setiap individu sangat memerlukan uang sebagai alat tukar dan alat ganti nilai jual maupun belinya. Sehingga dalam pelanggaran yang jamak di lakukan individu tersebut adalah dengan memalsukan uang yang langsung menyentuh kedasar sendi kehidupan berinteraksinya. Di Indonesia lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang di maksud dari peredaran adalah Bank Indonesia.
Penelitian yang di lakukan menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari beberapa peraturan perundang – undangan, serta menggunakan bahan hukum sekunder yaitu berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen - dokumen resmi. Publikasi hukum meliputi buku - buku referensi hukum, jurnal hukum, kamus – kamus hukum, kamus besar bahasa indonesia, internet dan hasil penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang di indonesia, yang dapat mendukung bahan hokum primer.
Penegakkan hukum tindak pidana pemalsuan uang masih terlihat tidak maksimal. Khususnya berkenaan dengan penjatuhan sanksi pidana masih sangat rendah, sehingga kejahatan pemalsuan mata uang di anggap bukan kejahatan berat. Melihat besarnya dampak kejahatan pemalsuan mata uang terhadap masyarakat dan perekonomian suatu negara, maka sudah sewajarnya setiap negara berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan pemalsuan mata uang, antara lain dengan menerapkan sanksi yang berat. Di samping itu, setiap negara juga terus berusaha untuk meningkatkan keamanan terhadap uang dengan membuat security features yang canggih untuk menghindarkan adanya kemungkinan pemalsuan uang, serta membangun sistem analisa dan data base untuk mengkaji pemalsuan uang. Hal ini untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya terhadap mata uang yang sama dan mencegah pelaku untuk mengikuti dan mempelajari perkembangan teknologi pengamanan dan pencetakan uang, sehingga dapat memperkecil kemungkinan pelaku meniru uang yang baru di edarkan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Uang.
5108502999 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain