Skripsi
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Militer No. 14/Pid.Sus/2011/PM.Smg Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
Sutarman, 5107502684, Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Militer No. 14/Pid.Sus/2011/PM.Smg Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan profesionalisme, maka diharapkan prajurit TNI agar selalu berada pada kondisi yang senantiasa menjaga dan melindungi keutuhan bangsa, serta meningkatkan kualitas moral Prajurit melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hukum. Namun kenyataan TNI banyak yang melanggar dan membuat pelanggaran yang merugikan pihak lain dan memalukan kesatuan seperti contohnya melakukan pelecehan seperti menghamili wanita diluar nikah, berkelahi dan membuat permasalahan dengan masyarakat, penggunan obat terlarang dan narkotika, tidak mematuhi tata tertib peraturan lalu lintas dan lain sebagainya. Tindak pidana yang dilakukan oknum TNI saat ini yang menonjol adalah memanfaatkan beredarnya narkotika dan psikotropika dan penggunaan narkoba secara terselundup oleh anggota itu sendiri. Hal tersebut tidak mudah disentuh oleh aparat Polri sebagai penegak hukum. Sebagai contoh kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oknum TNI Angkatan Darat dimana pelaku atas nama Sersan Satu Irwan dari Yonif Kavaleri 2 Serbu Ambarawa melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana narkotika dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui analisis pertimbangan Hakim Pengadilan Militer No. 14/Pid.Sus/2011/PM.Smg dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2011/PM.Smg.
Hasil penelitian ini adalah tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pertimbangan Hakim Pengadilan Militer dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada putusan No. 14/Pid.Sus/2011/PM.Smg, didapat hal yang memberatkan terdakwa sebagai berikut terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit; terdakwa merupakan Anggota TNI aktif yang seharusnya bertindak sesuai tugas pokok TNI; terdakwa mengajak warga sipil untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terhadap putusan sebagai berikut terdakwa menyesali tentang perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa berlaku sopan dipersidangan. Dan atas pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa atas nama Sertu Irwan dijatuhi hukuman pokok yaitu pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- dan hukuman tambahan dikeluarkan dari Kedinasan sebagai Anggota TNI
Kata Kunci : Narkotika, pidana militer
5107502684 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain