Skripsi
Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi ini bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam perkara hasil pemilihan umum kepala daerah Bekasi dan untuk mengetah
Penelitian berjudul Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi ini bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam perkara hasil pemilihan umum kepala daerah Bekasi dan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara hasil pemilihan umum kepala daerah Bekasi.
Metode pendekatan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yang meliputi pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, tepatnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi meliputi Dalam Eksepsi, yakni Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dan Putusan di dalam Pokok Perkara yakni menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-X/2012 dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi telah mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, sehingga Mahkamah memutuskan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Kemudian proses perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bekasi yang diselesaikan melalui jalur hukum yakni yang berwenang adalah Mahkamah Konstitusi, telah diselesaikan melalui proses-proses gugatan/permohonan oleh Penggugat yang mengungkapkan pokok-pokok perkara serta petitum gugatan, dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi oleh Termohon yang disertai dengan pengajuan alat-alat bukti surat dan alat bukti saksi. Dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah melalui persidangan Mahkamah Konstitusi juga diajukan eksepsi atau tanggapan atas Gugatan oleh Pihak Terkait yang disertai dengan pengajuan alat-alat bukti surat dan saksi-saksi. Tahap terakhir adalah pengambilan kesimpulan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi sebagai landasan pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan.
Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
5109503216 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain