Skripsi
Pembuktian dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 73/Pdt.G/2011/PN. Tegal
Penelitian ini berjudul pembuktian dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 73/Pdt.G/2011/PN. Tegal bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian di dalam hukum positif di Indonesia.dan mengetahui pembuktian dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 73/Pdt.G/2011/PN. Tegal.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus
Hasil penelitian ini adalah bahwa di dalam melakukan proses pembuktian, di mana para pihak yang berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara di persidangan harus mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam hukum pembuktian yang mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian, macam-macam alat bukti serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan sebagainya. Hukum pembuktian ini termuat dalam HIR (Herziene Indonesische Reglemen) yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura, Pasal 162 sampai dengan Pasal 177; RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) berlaku diluar wilayah Jawa dan Madura, Pasal 282 sampai dengan Pasal 314; Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan; dan BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945. Hasil penelitian berikutnya adalah bahwa Proses pembuktian pada Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 73/Pdt.G/2012/PN. Tegal telah memenuhi ketentuan prinsip-prinsip di dalam pembuktian. Pihak Penggugat mengajukan bukti-bukti berupa alat bukti surat berupa foto copy Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.300.306.00.104007.7 tertanggal 25 Nopember 2011 sedangkan Pihak Tergugat hana mengajukan beberapa alat bukti surat.
Kata kunci : Pembuktian, Perbuatan Melawan Hukum
5108503015 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain