Skripsi
ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TUNDAGAN KECAMATAN WATUKUMPUL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa apakah Pemerintahan Desa dan BPD Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul berperan aktif dalam membuat tata cara pelaksanaan Pilkades dan berdasarkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2006 Kabupaten Pemalang.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan sosiologis yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana Peraturan Daerah dapat diterapkan dalam pemilihan Kepala Desa, dalam kajian akan dilihat bagaimana Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 Kabupaten Pemalang dapat berlaku dalam masyarakat secara demokrasi.
Hasil penelitian ini adalah dapat digunakan oleh pengembang Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara pada khususnya serta memberi kontribusi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Desa merupakan cerminan dari Negara, karena desa adalah bagian dari pemerintah kecil dan yang paling bawah dari Negara. Dalam pemerintahan desa, Kepala Desa merupakan figur pemimpin desa yang mempunyai peranan sangat penting peranan yang sangat besar dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan, memelihara ketentraman dan ketertiban, mendamaikan perselisihan, membina perekonomian desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Oleh karena itu, dalam proses pemilihan Kepala Desa dimulai dari lowongan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, pembuatan tata cara pemilihan yang dimulai dari penjaringan bakal calon, pendataan calon pemilih, penyaringan bakal calon, penetapan bakal calon, penetapan daftar calon pemilih, pemungatan suara, penghitungan suara, penetapan hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan.
Pada Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa pada tanggal 5 Juli 2011, kemudian panitia Pilkades bertanggungjawab kepada Badan Permusyawaratan Desa. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dengan menggunakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
Kata Kunci : Analisis Perda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
5108502961 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain