Skripsi
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DI UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAN PEMBERDAYAAN ASET DAERAH (UP3AD) KABUPATEN PEMALANG
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Di Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Pemalang dan Untuk menganalisis kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Pemalang dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penelitian ini memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis yaitu Memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pengembangan wacana keilmuan terutama ilmu hukum Ketatanegaraan khususnya mengenai pelaksanaan pemungutan pajak. Sedangkan secara praktis yaitu dapat memberikan masukan kepada Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Pemalang bersama / Samsat tentang pelaksanaan pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah Undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Di Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Pemalang”. Dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yaitu pendekatan yang menggunakan atau menelaah konsep, teori, asas – asas hukum sesuai dengan permasalahan yang di teliti.
Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berkembang sejalan dengan kebijakan yang diambil pemerintah, dimana pelaku Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat melaksanakan kewajiban melakukan proses Balik Nama dengan membayar biaya secara langsung melalui kantor Unit Pelayan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) /Samsat juga dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia dan Bank Jawa Tengah, serta cepat proses pelaksanaannya.
Kata Kunci : Pajak, BBNKB, UP3AD.
5108502900 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain