Skripsi
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor.15/Pdt.G/2008/PN.Tgl Dalam Perkara Gugatan Penggantian Nama Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor.586
Hak milik merupakan hak terkuat atas suatu tanah, dalam arti hak tersebut adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lainnya. Hak milik dapat berganti kepemilikannya apabila tanah bersertipikat hak milik tersebut dialihkan atau beralih kepada pihak lain. Peralihan atau beralihnya hak tersebut haruslah dilakukan secara legal atau sah menurut hukum. Peralihan atas pemilik sertipikat hak milik yang tidak sah menurut hukum akan mengakibatkan sebuah perkara. Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Terjadinya peralihan hak atas tanah itu dapat disebabkan oleh berbagai perbuatan hukum antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan.
Kepemilikan yang dirasa hanya sepihak atas salah satu pihak yang kemudian tanah tersebut disalahgunakan oleh pihak yang lain dapat pula menjadi perkara gugatan atas penggantian nama pemilik sertipikat hak milik (SHM).
Penelitian yang dilakukan menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari beberapa peraturan perundang – undangan, serta menggunakan bahan hukum sekunder yang bukan merupakan dokumen – dokumen resmi.
Gugatan dalam perkara penggantian nama pemilik sertipikat hak milik (SHM) pada putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor.15/Pdt.G/2008/PN.Tgl terjadi karena pihak dari keluarga tergugat telah menjual tanah dengan sertpikat tanah yang bukan asli dari namanya. Sengketa antara pembeli tanah dan penjual, yang berakibat tergugat meminta tanah tersebut dialihkan namanya menjadi nama tergugat. Putusan akhir pengadilan menyatakan bahwa perbuatan atas pelimpahan nama yang dilakukan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum. sebelumnya majelis hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, antara tergugat dan penggugat, perdamaian tersebut ditempuh dengan cara mediasi, namun upaya mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut telah gagal. Karena usaha perdamaian kedua belah pihak gagal maka kemudian majelis hakim membacakan Surat Gugatan Penggugat yang isinya dipertahankan tanpa ada perbaikan dan perubahan.
Kata kunci : Hak Milik, Gugatan penggantian nama pemilik (SHM), Putusan Pengadilan
5108502898 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain