Skripsi
Upaya Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Kasus Limbah Tahu Di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Lingkungan hidup kian waktu mengalami ancaman dan kerusakan setiap saat. Kerusakan yang disebabkan oleh pola hidup yang tidak ramah lingkungan dari manusia merupakan penyebab yang diyakini turut andil terjadinya kerusakan lingkungan hidup sebagai akibatnya keseimbangan ekosistem menjadi terganggu meskipun begitu belum cukup untuk menjadikan kerusakan lingkungan sebagai pelajaran yang dapat menumbuhkan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tujuan penelitian yang penulis lakukan adalah untuk mengetahui Aspek Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa lingkungan berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999.
Metode penelitian yang penulis gunakan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan untuk memperjelas hal tersebut disertai kasus yang terjadi di Kabupaten Tegal.
Hasil penelitian ini adalah penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara perdata terjadi karena pada satu sisi masyarakat dirugikan atas pengelolaan lingkungan hidup yang menyimpang dari aturan yang sebenarnya dalam Pasal 87 Nomor 32 tahun 2009 sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 BW dan titik tumpunya terletak pada unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW (KUH Perdata) Yaitu (a) unsur kesalahan, (b) unsur hubungan kausal dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999 dalam sengketa limbah tahu di Kecamatan Adiwerna didapatkan hasil mediasi dengan dibuatkannya Instalasi Pengolahan Air Limbah dan dikembangkan atas bantuan Pemerintah Pusat dibuatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan sistem Biodegester yang hasil pengolahan limbah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Kata kunci : lingkungan hidup, pencemaran, penyelesaian sengketa
5107502653 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain