Skripsi
INFORMED CONSENT SEBAGAI SALAH SATU HAK-HAK PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN JASA MEDIS DOKTER
Penelitian dengan focus Informed Consent Sebagai Salah Satu Hak-hak Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Jasa Medis Dokter bertujuan untuk mengetahui sejauh mana konstitusi Informed Consent yang termuat dalam hak-hak pasien dan untuk mengetahui bagaimana perkembangan Informed Consent dalam proses mendapatkan pelayanan jasa medis dokter bagi seorang pasien.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum Normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dari masing-masing hukum normatif. Tekhnik pengumpulan data penelitian yang digunakan dengan studi kepustakaan dan menelaah bahan dari data internet. Tekhnik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu pola pikir dengan menarik kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Tahap terakhir dari penelitian ini menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai prosedur bagaimana konstitusi pelayanan di bidang jasa medis dokter dengan selembar Informed Consent bagi seorang pasien dan seorang dokter yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290/Men.Kes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa berbicara tentang hak pasien yang dihubungkan dengan Informed Consent, maka hak utama dari pasien itu adalah hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan informasi tentang tindakan pelayanan medis yang maksimal dalam proses pemeliharaan kesehatan.
Kata Kunci : Informed Consent, hak pasien, kewajiban pasien, pelayanan medis
5109503218 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain