Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN BAWAH TANGAN DAN IMPLIKASINYA BAGI KEPENTINGAN ISTRI DAN HAK DASAR ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 46/PUU/VII/2010)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan hukum terhadap praktek perkawinan bawah tangan dan implikasinya serta mengetahui bagaimanakah akibat hukum putusan mahkamah konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU/VIII/2010 yang berkaitan dengan praktik perkawinan awah tangan terhadap kepentingan istri dan hak dasar anak.
Penelitian ini memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis yaitu memberikan masukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Perdata, khususnya Hukum Perkawinan di Indonesia, yang secara dinamis mengkaji pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan secara praktis yaitu diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta masukan kepada Pemerintah terkait dengan penyempurnaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap perkawinan bawah tangan dikalangan masyarakat yang hingga kini masih banyak terjadi karena lemahnya kesadaran hukum sehingga mereka tidak menyadari dampaknya terhadap semua pihak.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kawin Sirri.
5110500129 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain