Skripsi
Penerapan Azas Hakim Wajib Mendamaikan Dalam Perkara Perceraian No. 0162/Pdt.G/2011/PA.Tgl Di Pengadilan Agama Kota Tegal.
Khusus dalam sengketa perkara perceraian, azas mendamaikan para pihak adalah bersifat imperatif. Usaha mendamaikan para pihak adalah beban yang diwajibkan oleh hukum kepada para hakim dalam setiap memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perceraian. Oleh karena itu, upaya mendamaikan dalam perkara perceraian atas dasar perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus haruslah dilakukan oleh para hakim secara optimal. Sedangkan dalam hal perkara perceraian karena alasan zina, cacat badan atau sakit jiwa yang berakibat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sifat usaha perdamaian yang dilakukan oleh hakim tetap harus dilaksanakan karena hal itu merupakan suatu kewajiban tetapi tidak dituntut secara optimal sebagaimana dalam hal perceraian karena alasan percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus. Berlainan dengan hal sengketa yang berkaitan dengan status seseorang, seperti dalam masalah perceraian, tindakan hakim dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa adalah untuk menghentikan sengketa dan mengupayakan agar perceraian tidak terjadi. Apabila berhasil dilaksanakan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut, maka gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak itu dengan sendirinya harus dicabut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan azaz hakim wajib mendamaikan dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Tegal dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam melaksanakan azaz hakim wajib mendamaikan dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Tegal.
Metode penelitian yang digunakan penulis menggunakan metode pendekatan kasus yang ada di Pengadilan Agama Kota Tegal.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Pengadilan Agama Tegal dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 diubah lagi Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dimana mengenai pelaksanaan Hukum Acara Peradilan Agama hakim melaksanakan azas mendamaikan para pihak, sehingga dalam Sidang pertama itu Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut kemudian menjatuhkan penetapan dalam perkara gugat cerai dengan menetapkan pencabutan atas surat gugatan tertanggal 7 Maret 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tegal Nomor 0162/Pdt.G/2011/PA.TG dan azas mendamaikan yang dilaksanakan oleh Hakim dalam Sidang Perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Tegal masih menemui kendala seperti ketidakhadiran para pihak dalam sidang peradilan agama, sarana tempat mediasi yang belum ada, faktor ekonomi para pihak yang berperkara, dan status sosial wilayah Pantai Utara yang sebagian besar nelayan.
Kata Kunci : perceraian
5107502798 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain