Skripsi
KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM FUNGSI PENGONTROL KEADILAN
Penelitian mengenai Kedudukan Komisi Yudisial dalam Fungsi Pengontrol Keadilan ini bertujuan untuk mengetahui tugas Komisi Yudisial dalam mengontrol peradilan dan mengetahui pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam mengontrol peradilan
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan yaitu menelaah Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang disesuaikan dengan penelitian
Hasil penelitian ini adalah bahwa tugas melaksanakan pengawasan peradilan oleh Komisi Yudisial dijabarkan dalam Pasal 22 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial serta diamanatkan untuk dibuat Kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kemudian Pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam mengontrol peradilan yang telah diatur melalui kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, akan memudahkan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap para hakim yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap profesinya. Sejak dikeluarkannya keputusan bersama sudah ada beberapa kasus yang diperiksa dan diputuskan oleh majelis kehormatan hakim dengan dijatuhi hukuman disiplin maupun diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Kewenangan Komisi Yudisial untuk melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dikemukakan di atas merupakan upaya untuk mengatasi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan yang dimulai dengan mengawasi perilaku hakim, agar para hakim menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, apabila fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial itu berjalan efektif tentu dapat mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim untuk senantiasa menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman sesuai dengan kode etik, code of conduct hakim dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kata kunci : Komisi Yudisial, Pengontrol Keadilan
5108502896 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain