Skripsi
PENGGUNAAN BENTUK SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA NOMOR : PDM-77/SLAWI/0710 (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Slawi)
Penelitian ini mengenai Penggunaan Bentuk Surat Dakwaan Subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor : PDM-77/Slawi/0710 (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Slawi). Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimanakah aspek yuridis surat dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710? dan 2) Bagaimanakah penggunaan bentuk surat dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis surat dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710 dan untuk mengetahui penggunaan bentuk surat dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710. Manfaat yang diharapkan adalah secara teoritis memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum khususnya dalam hukum acara pidana dan secara praktis dapat memberikan kontribusi bagi para praktisi, ahli hukum dan staf ahli khususnya dalam hukum acara pidana.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan kasus yakni dengan menggunakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan analisis Surat Dakwaan Penuntut Umum Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710.
Hasil penelitian ini adalah bahwa aspek yuridis dibuatnya Tuntutan Subsidair bagi Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Surat Dakwaan Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710 atas nama Terdakwa IMAM KASMURI ALS PLENTHO BIN SUHADI adalah Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dan penggunaan Surat Dakwaan Subsidair dalam Perkara Nomor PDM-77/Slawi/0710 atas nama Terdakwa IMAM KASMURI ALS PLENTHO BIN SUHADI yakni menggunakan bentuk surat dakwaan Subsidair, dimana pada tuntutan Primair, terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan dalam Tuntutan Subsidair yang pertama Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 388 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan kemudian pada Tuntutan Subsidair Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 290 ke-1 KUHP tentang melakukan pencabulan dimana pada saat melaksanakan perbuatan tersebut terdakwa mengetahui bahwa korban sedang tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
Kata kunci : aspek yuridis, surat dakwaan subsidair
611201202 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain