Skripsi
TUGAS DAN KEWENANGAN ANGGOTA SENTRAL PELAYANAN KEPOLISIAN RESOR PEMALANG DALAM MELAYANI LAPORAN/PENGADUAN TINDAK PIDANA (TASK AND POLICE SERVICE CENTRAL MEMBER AUTHORITY RESOR PEMALANG IN SERVES DOING AN INJUSTICE REPORT)
Tujuan penulis meneliti mengenai tugas anggota sentral pelayanan Kepolisian (SPK) dalam melayani laporan atau pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana, dan hambatan-hambatan apakah yang ada dalam menanganai pelayanan masyarakat, dan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut, adalah untuk mengetahui tugas dan kewenangan anggota SPK dalam melayani laporan atau pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan sekaligus cara mengatasi hambatan-hambatan dalam melaksanakan pelayanan masyarakat atas adanya laporan atau pengaduan tindak pidana.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis peroleh dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Secara khusus petugas SPK Polres Pemalang mempunyai tugas melayani secara administrasi atas adanya suatu laporan atau pengaduan dari masyarakat telah terjadinya suatu kejahatan/tindak pidana. Pelayanan administrasi ini dalam bentuk penyusunan berita acara laporan, sekaligus meregistrasi berita acara tersebut, kemudian melanjutkan/menyampaikan berita acara laporannya kepada unit/ fungsi lain, dalam hal ini kepada Resintel dan Reskrim untuk ditindak-lanjuti. Hambatan dan penyelesaian hambatan petugas SPK Polres Pemalang dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani laporan atau pengaduan dari masyarakat atas adanya suatu tindak pidana, yaitu : Keterbatasan sumber daya manusia : Kuantitas Petugas SPK; Kualitas Petugas SPK : Upaya mengatasi hambatan-hambatan/solusi dalam pelayanan masyarakat atas adanya laporan atau pengaduan tindak pidana adalah dengan cara : Jangka pendek : Jangka Panjang. Upaya mengatasi hambatan petugas SPK Polres Pemalang untuk masa yang akan datang adalah dengan pemanfaatan kecanggihan teknologi, yaitu melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kata kunci : tugas dan kewenangan, Sentral Pelayanan Kepolisian, laporan/pengaduan
5107502817 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain