Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Kasus Putusan PA. Brebes Nomor: 1048/Pdt.G/2009/PA.Bbs)
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang di angkat oleh peneliti. Di samping itu, peneliti juga menggunakan pendekatan kasus (Case approach) dengan cara mencari dan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan sah menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama lebih kuat pada pedoman Al-Qur’an dan hadist, sedangkan aturan undang-undang sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam itu hanyalah Ijtihadiyah/pendapat para Ulama. Sedangkan Al-Qur’an adalah pedoman dasar (Ground norm) dalam menetapkan pertimbangan suatu putusan di pengadilan Agama. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor : 1048/Pdt.G/2009/PA.Bbs dirasakan sudah cukup memenuhi unsur keadilan hukum meskipun tidak sepenuhnya, karena harta bersama dalam putusan tersebut nyatanya dibagikan 1/3 untuk suami dan 2/3 untuk Isteri sedangkan secara kasat mata sudah jelas isterilah yang paling produktif dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, seharusnya jika memang dasar putusan tersebut berpedoman pada Al-Qur’an, maka harta tersebut seharusnya tidak dibagi dan tetap menjadi milik isteri karena yang memperoleh harta adalah isteri dan suami telah dihidupi dari penghasilan isteri sebagai TKW.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Harta Bersama,Keadilan Hukum.
5107502668 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain