Skripsi
DISKRIMINASI HUKUM WARIS ADAT PADA KONSEP KEDUDUKAN JANDA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI KECAMATAN WANASARI
Diskriminasi hukum waris adat pada konsep kedudukan janda dalam perkembangan hukum waris dikecamatan wanasari. Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimana timbulnya faktor diskriminasi kedudukan janda dalam Hukum waris Adat, dan bagaimana pelaksanaan dan perkembangan kedudukan janda dalam hukum waris adat di Kecamatan Wanasari. Tujuan yang ingin penulis peroleh meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui timbulnya factor diskriminasi dalam hukum waris adat, dan untuk mengetahui perkembangan hukum waris adat di kecamatan wanasari.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu konsep hukum waris adat dalam pembagian harta waris khususnya kedudukan janda dalam masyarakat adat di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, dengan karakteristik deskriptif-preskriptif. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum. Bahan hukum ini meliputi bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum penulis kumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka kemudian diolah secara deduktif yaitu mengambil suatu persoalan yang bersifat umum ke yang bersifat khusus, dana analisis dengan analisis hukum.
Timbulnya faktor diskriminasi kedudukan janda dalam Hukum Waris Adat dikarenakan adanya faktor sistem kekeluargaan yang dianut yaitu : Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain; Sistem kekerabatabn matrilineal yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan (ibu), sistem ini dianut di Sumatra Barat (daerah terpencil); Sistem kekerabatan parental yaitu system kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu), sistem ini dianut Jawa. Pelaksanaan dan perkembangan kedudukan janda dalam Hukum Waris Adat di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari adalah dengan system Hukum Islam dan sistem Hukum Adat. Janda pada prinsipnya tidak memperoleh bagian dari harta peninggalan Almarhum, namun Janda (Ibu) berhak untuk mengelola seluruh harta peninggalan almarhum untuk kemudian diteruskan (diwariskan) kepada ahli warisnya (anak-anaknya) manakala janda (Ibu) sudah meninggal dunia. Sehingga ahli waris di masyarakat Desa Pesantunan adalah anak-anak.
Kata kunci : diskriminasi, kedudukan janda, hukum waris adat
5107502634 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain