Skripsi
PERANAN UNIT PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DALAM BIDANG PERIJINAN IMB DI KABUPATEN TEGAL DALAM PERSEPEKTIF PELAYANAN PUBLIK
Penelitian mengenai Peranan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam bidang perijinan Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tegal dalam persepektif pelayanan publik ini bertujuan untuk mengetahui proses perizinan Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tegal dan mengetahui peranan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam bidang perijinan Ijin Mendirikan Bangunan.
Pendekatan Permasalahan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan yaitu menelaah undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang disesuaikan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah bahwa berdasarkan keputusan Bupati Tegal Nomor 060/1453 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Mekanisme Pelayanan pada Badan Pelayanan Terpadu Perijinan Kabupaten Tegal,temasuk didalamnya adalah pelayanan pemberian Ijin Mendirikan Banguanan di Kabupaten Tegal bahwa di dalam proses pemberian pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan dengan menerapkan prosedur pelayanan dalam dalam pelaksanaan tatacara penyelenggaraan pelayanan publik yang memuat tahapan-tahapan pelaksanaan yang harus dijalankan mulai dari tata cara pengajuan permohonan,tata cara penanganan pelayanan,tata cara penyampaian hasil pelayanan dan tata cara penyampaian pengaduan. Kemudian Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal merupakan bentuk pelayanan terpadu satu pintu yang dibentuk pemerintah daerah Kabupaten Tegal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal serta Keputusan Bupati Tegal Nomor 875.1/359/2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perijinan kepada kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal,kemudian peranan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal adalah tecapainya tujuan peningkatan kualitas layanan publik akan lebih baik dan pertanggungjawabannya jelas.Dinas/Instansi teknis,berperan dalam tim teknis peninjauan lapangan ( yang bersifat teknis dan atau memiliki dampak bersekala lebih luas,seperti pencemaran lingkungan ). Kemudian pelimpahan wewenang,dilakukan berdasarkan pembagian tugas,fungsi dan wewenang bersama,antara Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan Dinas/Instansi yang memiliki kewenangan pelayan pemberian perizinan yang terkait.
Kata Kunci : Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap, Ijin Mendirikan Bangunan
5108502919 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain