Skripsi
Aspek Kerugian Negara Sebagai Alasan Pemberat Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Slawi (Putusan No. 157/Pid.B/2009/PN. Slw).
Pada masa sekarang ini banyak bermunculan pemberitaan tentang penggelapan uang yang biasa disebut dengan korupsi. Korupsi yang terjadi tidak hanya pada instansi pemerintah tetapi instansi swasta pun tak terelakan terjadi korupsi. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara individu ataupun bersama-sama dan adanya tindak pidana tersebut sangat bervariasi modus dan tujuannya. Korupsi dapat berbentuk korupsi waktu, korupsi tenaga, korupsi uang dll, tetapi yang berkembang saat ini korupsi identik dengan korupsi berupa uang yang berujung pada dampak kerugian Negara atau orang lain. Tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya terjadi dan dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan atau posisi strategis dalam lingkungan kerja tetapi seorang bawahan pun dapat ikut berkecimpung dalam dunia korupsi. Seperti halnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kabupaten Tegal dalam perkara pidana No. 157/Pid.B/2009/PN. Slw atas nama terdakwa Edi Prayitno yaitu tindak pidana korupsi jalingkos (jalur lingkar kota Slawi) korupsi pengadaan lahan tanah (pembebasan tanah) untuk kepentingan proyek jalur lingkar slawi yang diproses dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Slawi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana korupsi, mengetahui aspek kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dan mengetahui penerapan unsur kerugian Negara dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi No. 157/Pid.B/2009/PN. Slw.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam hal ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Hasil penelitian yang diperoleh diantaranya adalah unsur-unsur tindak pidana korupsi adalah setiap orang; secara melawan hukum; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; perbuatan berlanjut; orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; memberi atau menjanjikan sesuatu, aspek kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara dapat berupa pengadaan barang dengan tidak wajar, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan atau memperbesar biaya instansi atau perusahaan serta penerapan unsur kerugian Negara dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi No. 157/Pid.B/2009/PN. Slw adalah berupa putusan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 serta memidana terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.494.410.000,00.
Kata Kunci : Korupsi
5108503030 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain