Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( PASAL 33 DAN 34 )
Bagaimana dasar hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of constitutions dalam menyikapi pengajuan pengujian Undang - Undang terkait dengan status pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait
Topik dalam penelitian penulis menjelaskan tentang PERTIMBANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( PASAL 33 DAN 34 ). Di latar belakangi dengan adanya hakim konstitusi dalam memutus perkara dan pengamatan kepada masyarakat luas mengenai Pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari penelitian yang didasarai keinginan untuk pertimbangan hakim konstitusi dalam pengujian undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ( pasal 33 dan 34 ), metode penelitian menggunakan studi dokumen putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 dan perundanga-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil penelitian menunjukan 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan hukum.
5108502925 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain